Kamis, 25/04/2024 21:14 WIB

Dirjen Suhartono Tegaskan Beri Sanksi P3MI yang Terbukti Terlibat Penempatan CPMI Nonprosedural

Suhartono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai  penempatan CPMI nonprosedural.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK), Suhartono. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendalami hasil inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terbukti terlibat dalam penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Hal tersebut diutarakan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemnaker, Suhartono, terkait sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker, pada Kamis (6/1/2022) di Kedoya, Jakarta Barat. Dari sidak tersebut, Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan pelindungan kepada 8 orang CPMI yang melarikan diri dari penampungan.

"Apabila ditemukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI tersebut," ujar Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Suhartono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai  penempatan CPMI nonprosedural, dengan cara melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keselamatan CPMI,"  katanya.

Sedangkan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker, Rendra Setiawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat pun hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki izin dari Pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur. 

"Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),"  kata Rendra.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Suhartono CPMI Nonprosedural Sanksi P3MI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :