Kamis, 25/04/2024 03:28 WIB

Laki Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Produksi PT BEP

Salah satu dasar permintaan pencabutan IUP OP PT BEP adalah pemegang 95% saham PT BEP, Herry Beng Koestanto, adalah seorang terpidana berstatus residivis.

Ketua Laskar Anti Korupsi (Laki) Rokhman Wahyudi usai menyerahkan surat permintaan pencabutan IUP OP PT BEP ke kantor Menteri ESDM dan Dirjen Minerba di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Foto: Laki/Jurnas.com

JAKARTA, Jurnas – Laskar Anti Korupsi (Laki) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Batuah Energi Prima (PT BEP). Permintaan ini beralasan untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang tengah gencar menertibkan perusahaan tambang yang menyalahgunakan izin pemberian negara.

“Setidaknya terdapat lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP  PT BEP,” kata Ketua Laki Rokhman Wahyudi usai menyerahkan surat permintaan ke kantor Menteri ESDM dan Dirjen Minerba di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Surat tersebut ditembuskan juga kepada Presiden RI, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Irjen Kementerian ESDM.

Rokhman mengatakan, salah satu dasar permintaan pencabutan IUP OP PT BEP adalah pemegang 95% saham PT BEP, Herry Beng Koestanto, adalah seorang terpidana berstatus residivis.

“Berdasarkan bukti dua putusan perkara pidana penipuan senilai Rp 1 Triliun, yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Herry Beng Koestanto telah mendapatkan hukuman total selama 8 (delapan) tahun penjara,” kata Rokhman.

Alasan kedua, lanjut Rokhman, proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu dan/atau penggelapan Boedel Pailit jo TPPU. Indikasi ini sekarang sedang dalam proses penyelisikan Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

“Terungkapnya dugaan pidana Erwin Rahardjo yang mengangkat diri sendiri sebagai Direktur PT BEP, dengan memakai akte palsu, telah mengkofirmasi praktik mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset, yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum,” katanya.

Erwin sebenarnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Eko Juni Anto, pada 16 Desember 2021. Tetapi berdasarkan bukti rekaman percakapan wa call dan chat whatsapp, Erwin berani melontarkan perkataan berbau ancaman kepada penyidik Polda Kaltim yang akan memeriksa dirinya.

"Perbuatan Erwin telah memenuhi unsur pidana. Bersikap kurang ajar dan melecehkan aparat hukum negara. Kapolri dan Kapolda Kaltim harus mendorong  anggotanya untuk bertindak tegas kepada Erwin Rahardjo," ujarnya.

Rokhman juga menengarai perkara pailit PT. BEP sebagai modus operandi baru perampokan asset, yang  ujungnya  bermuara pada terjadinya  tindakan pidana  pencucian uang.

Alasan hukum ketiga, menurutnya, Erwin Rahardjo, bakal diperiksa Bareskrim dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang  diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan  palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. BEP.

Alasan keempat, Erwin Rahardjo, menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp. 4,5 miliar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

“Dengan alasan-alasan hukum tersebut, cukup alasan untuk dilakukan pencabutan IUP OP PT BEP. Pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, dimana pertambangan batubara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa,” kata Rokhman.

Menurut Rokhman, pada saat PT BEP diputus pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 14 Desember 2018 sebetulnya Dinas Minerba Provinsi Kaltim dapat langsung mencabut IUP OP PT BEP, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur.

“Pemberian going concern kepada Kurator malah sebagai langkah yang merugikan negara. Sehingga harus dihentikan dengan cara mencabut IUP OP PT. BEP. Hal ini  sekaligus guna mencegah dari tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dunia usaha,” ujarnya.

KEYWORD :

Laki PT BEP Kementerian ESDM IUP OP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :