Kamis, 18/04/2024 17:38 WIB

Entry Meeting Pemeriksaan LKKL BPK 2021 Dihadiri Kepala BKKBN

Entry meeting merupakan tahapan pemeriksaan berupa komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menghadiri entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA, Jurnas.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menghadiri entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi menjelaskan, entry meeting merupakan tahapan pemeriksaan berupa komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," jelas Achsanul di Auditorium Gedung Tower BPK RI, Jakarta, Kamis (6/1).

Dalam kesempatan tersebut, Hasto yang didampingi Inspektur Utama BKKBN, Ari Dwikora Tono menerima secara langsung, Surat Tugas Pemeriksaan LKKL tahun 2021 dari Achsanul.

BKKBN menurut Achsanul Qosasi, terkait progress penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) telah mencapai 88 persen.

"Terima kasih pada Pak Dokter Hasto Kepala BKKBN, dengan adanya banyak hal dibawah yang harus diselesaikan, saya apresiasi karena isu-isu yang ada bisa terselesaikan termasuk juga kepentingan-kepentingan politik yang bisa Bapak hadapi dengan bijak," ujarnya.

Menurut laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BPK RI, BKKBN sejak tahun 2017 sudah empat kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecuallian (WTP). Merupakan pencapaian opini audit terbaik atas suatu laporan keuangan.

Opini WTP sangat penting bagi K/L termasuk BKKBN dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan Negara dan bukti bahwa BKKBN mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mengelola keuangan Negara secara professional, transparan, akurat, dan akuntabel.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pimpinan K/L bertugas menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan atas pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari K/L yang dipimpinnya.

Laporan Keuangan tersebut, disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah anggaran berakhir, atau untuk Tahun Anggaran 2020 Laporan Keuangan selambat-lambatnya disampaikan pada 19 Februari 2021 sesuai kesepakatan antara BPK dan Kementerian Keuangan.

Dalam acara ini, sejumlah Menteri turut hadir, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Menteri Sosial Tri Risma Harini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Tampak pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, Menparekraf/Bekraf Sandiaga Uno serta perwakilan kementerian dan lembaga.

KEYWORD :

BKKBN Entry Meeting Hasto Wardoyo Pemeriksaan Laporan Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :