Rabu, 24/04/2024 05:37 WIB

PPI Dunia Desak DPR Ketok RUU TPKS

Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi menyebut hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat krusial untuk diejawantahkan bagi siapapun termasuk kelompok rentan, perempuan dan anak.

Faruq Ibnul Haqi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia memandang perlu hadirnya negara untuk melakukan harmonisasi pengaturan untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk di dalamnya kekerasan seksual.

Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi menyebut hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat krusial untuk diejawantahkan bagi siapapun termasuk kelompok rentan, perempuan dan anak.

Namun, keterbatasan payung hukum Indonesia yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual ini telah sangat memprihatinkan. Oleh karenanya, PPI Dunia mendorong agar pemerintah dapat memberikan korban kekerasan seksual hak-haknya atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.

"KUHP yang sangat terbatas mengatur tentang kekerasan seksual telah menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual yang belum dapat diproses secara hukum dengan cepat dan tepat," kata Faruq dalam keterangannya pada Rabu (5/1).

"Berbagai data menunjukkan banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang sulit diproses dan terjadi terus berulang karena system hukum negara Indonesia belum mengenal persoalan kekerasan seksual," imbuh dia.

Oleh karena itu, lanjut Faruq, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) ini sangat esensial dan dinantikan oleh banyak masyarakat Indonesia untuk memberikan perlindungan dan memadai dari ancaman kekerasan seksual.

Dalam kajian akademis ini, ada empat pokok bahasan yang dikaji oleh PPI Dunia, di antaranya adalah dampak buruk kekerasan seksual, kerangka hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasuonal yang mengatur penghapusan kekerasan seksual, polemik RUU TPKS dan Permendikbud-ristek PPKS, dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual serta perlindungan dan pemulihan korban dan penyintas kekerasan seksual.

Hal senada juga diungkapkan oleh Radityo Pangestu Wakil Direktur Litka PPI Dunia. Menurutnya, RUU TPKS dan Permendikbud-ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah terobosan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual sehingga tindak pidana kekerasan seksual dapat diproses secara adil.

Radit juga menambahkan hingga hari ini RUU TPKS dan Permendikbud-ristek PPKS masih menuai pro-kontra baik dikalangan pemerintah maupun masyarakat yang menyebabkan pengesahan dan implementasinya terus tertunda.

PPI Dunia memandang bahwa Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual, sebuah fenomena yang melanggar martabat kemanusiaan dan seharusnya tidak terjadi di sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan nilai-nilai agama di Indonesia.

Selain kajian akademis tersebut, PPI Dunia juga mendesak kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021dengan membentuk satgas serta berpartisipasi aktif untuk mengawal dan mengadvokasikan penghapusan kekerasan seksual.

"Terakhir, PPI Dunia mendesak Pimpinan DPR RI agar sesegera mungkin membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai payung hukum, untuk memberikan rasa dan ruang aman terhadap korban kekerasan seksual dan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Koordinator PPI Australia itu.

Kajian akademik PPI Dunia disusun oleh Tim Adhoc yang beranggotakan perwakilan dari PPI Dunia Kawasan di seluruh dunia. Selain itu juga, pernyataan sikap PPI Dunia ini ditandatangani oleh Dewan Presidium dan didukung penuh oleh 53 PPI Negara yang tersebar di tiga Kawasan yaitu Amerika Eropa, Asia Oseania dan Timur Tengah Afrika.

"Dengan berbagai pertimbangan berdasarkan kajian akademik ini PPI Dunia mendorong dan mendesak DPR RI, DPD RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kami PPI Dunia memandang bahwa RUU TPKS ini adalah suatu upaya perombakan system dan pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual yang sistemik," tutup Faruq.

KEYWORD :

Kekerasan Seksual RUU TPKS PPI Dunia Faruq Ibnul Haqi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :