Kamis, 25/04/2024 14:00 WIB

Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jawa Barat

Bahar ditahan sejak Senin 3 Januari 2021 malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB

Bahar bin Smith saat hadiri sidang beberapa waktu lalu. (Foto : Jurnas/Doknet).

Jakarta, Jurnas.com - Bahar bin Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Selasa (4/12).

Ibrahim menyebut Bahar Smith ditahan sejak Senin 3 Januari 2021 malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.

Adapun sebelum proses penahanan, kata Ibrahim, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," ujarnya.

Selanjutnya, Bahar Smith akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021 lalu.

KEYWORD :

Bahar Smith Polda Jawa Barat Penyebaran berita hoaks




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :