Rabu, 24/04/2024 00:16 WIB

KPK Cegah Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Ardian Noervianto ke luar negeri.

Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pencegahan ke luar negeri ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12).

Alex mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang dikembangkan dari kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 tersebut.

"Kenapa kita cegah? Tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," kata Alex.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK pun telah menggeledah kediaman Ardian Noervianto.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

KEYWORD :

Pengembangan Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Daerah Kolaka Timur KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :