Kamis, 25/04/2024 02:25 WIB

Eks Sekjen Kemendagri Diperiksa untuk Tersangka Petinggi Waskita Karya

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni pada hari ini, Rabu, (29/12).

Diah Anggraeni bakal diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan adanya fee terkait proyek pembangunan yang mengalir ke sejumlah pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dugaan tersebut diselisik lewat tiga orang saksi pada Senin (27/12).

Diketahui, petinggi PT Waskita Karya itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2021. Namun, KPK belum melakukan penahanan lantara Adi beralasan sakit.

Di mana, KPK baru menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko. Dono ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi sebesar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Gedung IPDN Waskita Karya KPK Pejabat Kemendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :