Jum'at, 26/04/2024 06:40 WIB

Pencarian Harun Masiku Masih Nihil, Ini Dalih KPK

DPO KPK, Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini masih tetap melakukan pencarian terhadap empat buronan kasus korupsi yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

Pernyataan ini merespon Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan KPK masih mempunyai tunggakan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diselesaikan.

"Terkait pencarian buron DPO, KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Empat buronan itu di antaranya, mantan Calon Anggota Legislatif Fraksi PDIP Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Di mana, Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap dilakukan Harun agar bisa menduduki kursi wakil ketua DPR.

Selanjutnya, buronan Surya Darmadi yang merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Buronan ketiga ialah Izil Azhar atau yang karib dikenal dengan sebutan Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar resmi masuk kedalam DPO pada 26 Desember 2018.

Buronan terakhir ialah Kiran Kotama yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017) yang hingga kini juga belum dapat ditemukan," kata Ali.

Ali menyebut, komitmen KPK dalam mencari buron dibuktikan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya baik Kepolisian maupun Kejaksaan melalui Kedeputian Kooordinasi dan supervisi KPK

"Kami antar aparat penegak hukum solid, untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," kata Ali.

Ali meminta masyarakat turut terlibat dalam pencarian buronan. Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO dipersilakan melapor kepada aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi kpk.go.id atau call center 198.

"KPK tetap memperhatikan setiap opini, saran, dan masukan publik sebagai wujud perbaikannya kepada KPK untuk terus melakukan perbaikan secara bekelanjutan demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat melalui upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Pencarian Harun Masikui DPO Buronan Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :