Rabu, 24/04/2024 19:51 WIB

Trenggono: KKP Miliki Tanggung Jawab Dalam Mitigasi Bencana

Berbagai upaya mitigasi bencana telah dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikinanan), baik secara langsung maupun sebagai muatan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan lainnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memiliki tanggung jawab dalam upaya mitigasi bencana, selain berurusan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono,dalam keterangan tertulis sebagaimana yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam sebuah webinar, Jakarta, Selasa (28/12)

“Berbagai upaya mitigasi bencana telah dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikinanan), baik secara langsung maupun sebagai muatan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan lainnya,” kata Trenggono

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2010 tentang mitigasi bencana di WP3K, lanjut dia, secara umum upaya mitigasi bencana dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu non struktural dan struktural.

Kata Sakti Wahyu, upaya mitigasi nonstruktural diselenggarakan untuk memberikan panduan terhadap upaya mitigasi serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana seperti penerbitan peraturan, penyusunan rencana zonasi dengan mempertimbangkan aspek bencana.

Penyelenggaraan penyadaran mitigasi bencana bagi masyarakat, serta turut aktif dalam forum-forum pengurangan risiko bencana baik di tingkat nasional maupun internasional.

Salah satunya, ujar dia, adalah melalui Global Platform for Disaster Risk Reduction atau GPDRR.

“Pada tahun 2022, Indonesia menjadi tuan rumah kegiatan GPDRR, sebuah forum dwi tahunan yang diinisiasi oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sebagai wadah untuk mempertemukan para pemangku kepentingan penggiat kebencanaan di tingkat internasional,” ungkap Menteri KKP.

Mengenai mitigasi struktural, dimaksudkan memberikan perlindungan dan pengurangan risiko bencana secara fisik bagi sumber daya serta ekosistem, sekaligus menjaga kelestarian ekologi.

Selain itu, upaya mitigasi bencana yang terintegrasi disebut menyediakan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah pesisir.

Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL), KKP dikatakan melaksanakan implementasi mitigasi bencana dengan melakukan penanaman vegetasi pantai sebagai peredam gelombang tsunami.

“Penanaman vegetasi pantai seperti Cemara Laut, Ketapang, Butun dan lain-lain di pesisir rawan tsunami diharapkan dapat mereduksi gelombang tsunami dan mengurangi risiko yang ditimbulkan. Juga, menambah daya tarik pantai dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat dengan mengembangkan wisata pantai,” ujar Sakti.

KKP juga disebut telah memasang Perangkat Ukur Murah untuk Muka Air Laut (PUMMA) di beberapa lokasi melalui Badan Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP).

Alat ini berfungsi untuk mendeteksi perubahan ketinggian muka air laut dan setelah diolah dapat berfungsi untuk deteksi dini tsunami.

KEYWORD :

Sakti Wahyu Trenggono Mitigasi Bencana GPDRR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :