Rabu, 17/04/2024 05:21 WIB

KPK Resmi Tahan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap

Alfred merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017

Mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Alfred Simanjuntak (Foto: Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Alfred Simanjuntak. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap perpajakan yang sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Keduanya saat ini sedang menjalani proses persidangan.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS (Alfred Simanjuntak), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak / saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Senin (27/12).

Alfred akan menjalani penahanan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan, dalam rangka memudahkan proses penyidikan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Alfred Simanjuntak untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," papar Setyo.

Setyo mengatakan, salah satu tugas Alfred Simanjuntak melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasannya.

Di mana saat itu Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, PT BPI atau Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT. Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. 

Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka Alfred Simanjuntak bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini. 

"Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan 
pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," papar Setyo.

KPK menduga, dari seluruh uang yang diduga diterima oleh Aalfred Simanjuntak bersama tim pemeriksa pajak, diduga memperoleh 
sekitar sejumlah SGD 625 ribu. 

Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KEYWORD :

Kasus Suap Pajak KPK Tahan Tersangka Alfred Simanjuntak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :