Kamis, 25/04/2024 16:04 WIB

Azis Syamsuddin Bantah Aliza Gunado dan Edi Sujarwo Orang Dekatnya

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah jika Aliza Gunado dan Edi Sujarwo merupakan orang dekatanya. Hal itu diungkap Azis dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara.

Aliza dan Jarwo disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis yang menerima fee terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya," kata Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (27/12).

"Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," lanjutnya.

Selain itu, Azis juga menegaskan tidak ada bukti yang menegaskan jika Jarwo dan Aliza adalah anak buahnya. Azis menilai bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah.

"Di dalam SK (Surat Keputusan) DPR yang dijadikan JPU (jaksa penuntut umum) barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagi staf saya di DPR, yang ada pengakuan dari saudara Edy Jarwo," tegas Azis.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut menerima Rp2,1 miliar dari uang dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Uang itu diduga diterima Azis melalui orang kepercayaannya yakni Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Di mana, keterangan itu diketahui lewat saksi sekaligus mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut diterima Azis atau tidak.

"Setelah DAK keluar, Jarwo dan Aliza ketemu, meminta komitmen dari Lampung Tengah. Besarnya sekitar Rp2,1 miliar," ucap Taufik.

Taufik menambahkan bahwa ada permintaan `uang proposal` sebesar Rp200 juta yang diterima oleh adik Azis bernama Vio.

"Mereka (Aliza dan Jarwo) ngajak saya ke kafe yang katanya milik adiknya pak Azis. Kafe Vio`s. Mereka akan menyerahkan uangnya ke beliau. Uang proposal ke beliau adiknya pak Azis," kata Taufik.

Dalm surat dakwaan jaksa KPK, Azis disebut memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara Aliza Gunado Edi Sujarwo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :