Rabu, 24/04/2024 06:48 WIB

Bupati Usungan PDIP Ini Dijerat Dua Sangkaan

Terkait dugaan gratifikasi, kata Febri, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Bupati Nganjuk, Taufiqurahman (Foto: pdiperjuangan-jatim)

Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dijerat dengan dua sangkaan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni terkait dugaan gratifikasi dan korupsi pada pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengumumkan secara resmi penetapan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka, di kantornya, Jakarta, Selasa (6/12). Lebih lanjut Ferbi menjelaskan dua sangkaan Bupati yang diusung PDIP itu.

Terkait dugaan gratifikasi, kata Febri, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018. Sayangnya, Febri belum mau merinci lebih jauh terkait gratifikasi tersebut.

"Ada sejumlah penerimaan, yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," ujar Febri.

Sementara terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk, Tafiqurarahman diduga secara langsung maupun tidak langung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan proyek. Dalam rentang tahun 2009, diduga ada lima proyek yang `dimainkan` Taufiqurrahman.

Lima proyek itu yakni, pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

"Jadi ada lima proyek yang dipersoalkan," ungkap Febri.

Atas dugaan itu, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"KPK menggunakan pasal 12 i atau dikenakan juga konflik kepentingan dalam pengadaan dan kemudian KPK juga menggunakan pasal 12 B tentang gratifikasi karena diduga selama menjabat sejak 2008 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban sebagai bupati Nganjuk," tandas Febri.

KEYWORD :

Bupati Tersangka Taufiqurahman Nganjuk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :