Jum'at, 26/04/2024 06:31 WIB

Menaker Ida: Perlu Keterlibatan Semua Pihak Agar Hak Pekerja Anak Tak Terabaikan

Sektor perkebunan kelapa sawit saat ini diterpa isu keterlibatan pekerja di bawah umur yang memerlukan upaya dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan berkomitmen mendukung Indonesia terbebas dari pekerja anak.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak secara virtual, Rabu (22/12/2021). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan, permasalahan pekerja anak memerlukan berbagai cara dan strategi agar semua kepentingan terbaik untuk anak tidak terabaikan. Dalam penanganan pekerja anak perlu keterlibatan semua pihak sebagai upaya memberikan kesempatan anak-anak mendapatkan haknya.

"Dengan demikian, diharapkan kelak mereka akan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang kuat dan berkualitas baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya," ucap Menaker Ida Fauziyah pada acara Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak secara virtual, Rabu (22/12/2021).

Dalam sambutannya Menaker Ida Fauziyah mengatakan, sektor perkebunan kelapa sawit saat ini diterpa isu keterlibatan pekerja di bawah umur yang memerlukan upaya dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan berkomitmen mendukung Indonesia terbebas dari pekerja anak.

Ditambahkan Menaker Ida, pihaknya fokus kepada 7 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Riau yang menurut data dari BPS tahun 2020 memiliki perkebunan kelapa sawit dengan luas lebih dari 1000 hektar.

Selain itu, Kemnaker juga mencanangkan Indonesia bebas pekerja anak di berbagai tempat seperti Kawasan Industri Makassar (KIMA) tahun 2014, Kabupaten Gianyar bebas pekerja anak tahun 2015, Karawang International Industrial City (KIIC) tahun 2017, Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) tahun 2018 dan tahun 2020 Kemnaker memberikan penghargaan kepada 23 LSM pemerhati anak yang telah membantu pemerintah dalam program penarikan pekerja anak.

"Satu hal yang terus dikembangkan adalah bagaimana berkolaborasi dan bersinergi dengan pelaku usaha atau dunia usaha untuk bersama-sama melakukan penghapusan pekerja anak," ujar Menaker Ida.

Pada kesempatan ini, Menaker Ida Fauziyah juga mencanangkan 204 perusahaan di provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi dan Riau yang sudah terbebas dari pekerja anak.

"Peran aktif dari kalangan pemerintah, lembaga, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya  mewujudkan generasi penerus bangsa yang  berkualitas," ucapnya.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan mereview peraturan ketenagakerjaan terkait pengawasan dari pelaksanaan K3 dan jaminan sosial tenaga kerja pada usaha perkebunan kelapa sawit untuk mensukseskan Indonesia terbebas dari pekerja anak.

"Ini untuk menunjukkan pada dunia Internasional bahwa Indonesia berkomitmen untuk penghapusan pekerja anak dengan mendorong pemda dan pelaku usaha agar aktif terlibat dalam penghapusan pekerja anak," kata Haiyani Rumondang.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida Pekerja Anak Perkebunan Kelapa Sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :