Sabtu, 20/04/2024 15:08 WIB

Sri Rahayu: Hentikan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Penundaan pengesahan RUU TPKS Sangat Disayangkan

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Sri Rahayu

Jakarta, Jurnas.com - Peringatan Hari Ibu ke-93 yang jatuh pada 22 Desember 2021 adalah momen untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia bahwa Hari Ibu adalah hari kebangkitan dan perjuangan kaum perempuan di seluruh Indonesia.

Pada peringatan Hari Ibu Ke-93 Tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) mengusung tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju”.

Juga lambang Hari Ibu ke 93 tahun 2021 menunjukkan kekuatan serta kesadaran para perempuan untuk menggalang kesatuan dan persatuan dalam pembangunan bangsa dan negara.

"Semboyan pada lambang Hari Ibu menunjukkan harus tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum perempuan dan laki-laki yang sejajar,” ucap Sri Rahayo, seorang pejuang perempuan yang menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, pada Rabu (22/12/2021).

Menurut Sri Rahayu, banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini seperti kasus santri pesantren di Bandung, kasus NW di Mojokerto hingga kasus mahasiswa di Unsri Palembang, telah terjadi darurat kekerasan seksual di Indonesia sehingga menjadi suatu keharusan segera diterbitkan payung hukum yang jelas untuk melindungi para korban.

“Penundaan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)  pada 16 Desember lalu sangat disayangkan karena tentu saja korban bahkan masyarakat umum sangat menunggu pengesahan RUU ini,” ungkapnya.

Sri Rahayu yang juga anggota DPR RI ini menilai bahwa kekerasan seksual sejatinya telah sangat jauh bertentangan dari nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke 2 sebagai nilai kemanusiaan.

“Ketika masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual maka ini cermin bahwa negara kita masih jauh dari kata merdeka, sehingga keberadaan RUU TPKS merupakan bentuk tercapainya kekuatan serta keadilan terhadap perempuan,” tegasnya.

RUU TPKS yang sudah digagas sejak tahun 2012 atau 10 tahun yang lalu ini telah sangat lama ditunggu oleh korban, masyarakat umum hingga kelompok rentan kekerasan seksual.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas akan menjamin hak serta ruang aman bagi perempuan dan kelompok rentan sehingga akan terus kita dorong di DPR untuk segera dibahas pada masa sidang pertama tahun 2021 dan sesegera mungkin untuk disahkan menjadi Undang Undang.” pungkasnya.

"Saya mengucapkan Selamat Hari Ibu 2021 yang ke 93 tetap semangat, perjuangan perempuan terus berlanjut," tuntas Sri Rahayu.

KEYWORD :

Sri Rahayu Hari Ibu kekerasan seksual RUU PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :