Jum'at, 26/04/2024 00:25 WIB

KPK Banding Putusan RJ Lino untuk Kejar Pemulihan Kerugian Negara

Pengajuan banding ini dilakukan KPK untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Pengajuan banding ini dilakukan KPK untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/12).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menyebut kerugian keuangan negara yang diakibatkan mencapi US$ 1,9 juta.

Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.  Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.

"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah US$ 1,9 juta akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali.

Uraian lengkap mengenai alasan banding akan dituangkan jaksa KPK dalam memori banding yang akan segera disampaikan pada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap majelis hakim PT DKI mengabulkan banding yang diajukan jaksa.

"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Ajukan Banding RJ Lino Asset Recovery Korupsi Pengadaan QCC




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :