Jum'at, 19/04/2024 18:49 WIB

Tokoh Adat hingga Mahasiswa Papua Tolak PSU Pilkada Yalimo

Penetapan jadwal PSU itu sudah melewati ambang batas waktu dari amar putusan MK. PSU mestinya digelar 120 hari sejak putusan dibacakan pada 29 Juni 2021.

Masyarakat adat, tokoh agama, mahasiswa Papua menggelar aksi damai dan audiensi di depan kantor Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, Jurnas.com - Puluhan orang mewakili masyarakat adat, tokoh agama, mahasiswa Papua menggelar aksi damai dan audiensi di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

MK diminta untuk bersikap tegas terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Yalimo, Papua. MK diminta segera melantik pasangan calon nomor urut satu, Erdi Dabi dan John Wilil.

"Jangan ada lagi pemungutan suara ulang, karena bisa menimbulkan masalah. MK harus tegas dalam amar putusanya harus melantik Erdi dan Jhon," kata Koordinator Yalimo Bangkit John Numberi dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Diketahui, Pilkada di Kabupaten Yalimo tahun 2020 telah usai. Di mana, suara pemilihan Erdi Dabi dan John W. Wilil unggul. Mereka memperolehan 47.785 suara, unggul 52,6% atau 4.732 suara dari lawannya. Namun hasil tersebut kembali digugat ke MK.

Dalam amar putusannya, MK meminta KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo selambatnya pada 17 Desember 2021.

Namun, penetapan jadwal PSU itu sudah melewati ambang batas waktu dari amar putusan MK. PSU mestinya digelar 120 hari sejak putusan dibacakan pada 29 Juni 2021.

Oleh karena itu, masyarakat Yalimo meminta MK untuk tegas dengan amar putusan tersebut.

"Akibat putusan MK, kondisi di Yalimo saat ini mencekam. Ada rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah dari masyarakat," urainya.

Sementara itu, berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Yalimo belum dibatalkan. Mereka masih sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo terpilih.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Kabupaten Yalimo Pilkada Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :