Jum'at, 26/04/2024 05:13 WIB

Stepanus Robin: Lili Pintauli Harus Masuk Penjara

Menurut Robin, Lili dibantu oleh seorang pengacara bernama Arief Aceh untuk memainkan perkara di KPK

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyampaikan akan membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam memainkan perkara di Lembaga Antirasuah.

Robin menilai jika Lili Pintauli harus masuk penjara. Hal ini disampaikan Robin usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Ada (ada peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin dalam keterangannya, Senin (20/12).

Menurut Robin, Lili dibantu oleh seorang pengacara bernama Arief Aceh untuk memainkan perkara di KPK. Bahkan, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Arief Aceh.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ujar Robin.

Robin menyatakan siap membantu KPK untuk membongkar peran Lili. Dia berharap permintaan justice collaborator-nya dikabulkan KPK.

"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ucap Robin.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu diyakini pantas karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar ke Robin. Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap

Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak.

Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.

Robin dituntut melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Stepanus Robin KPK Suap Penanganan Perkara Lili Pintauli Siregar Arief Aceh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :