Kamis, 25/04/2024 20:06 WIB

Selangkah Lagi, Universitas Terbuka Berstatus PTNBH

Selangkah lagi, Universitas Terbuka akan beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).

Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Selangkah lagi, Universitas Terbuka akan beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).

Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat mengatakan, kabar gembira itu muncul menyusul keluarnya surat dari Mendikbudristek No.0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.

"Meski demikian, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH, masih harus menunggu keluar payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP)," terang Ojat.

Ojat menerangkan bahwa saat ini UT sedang memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia. Tak bisa dipungkiri, sebelumnya UT memiki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena UT menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh.

Dengan monopoli tersebut UT menjadi `bayi bongsor` yang kurang kompetitif. Tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi.

"Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system, yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya. Untuk bisa survive maka UT harus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanannya," jelas Ojat.

Hal tersebut mendorong UT untuk naik kelas menjadi PTNBH. Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan.

Dengan menjadi PTNBH, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas. Dengan demikian, tantangan dari pemerintah untuk mengelola 1 juta mahasiswa dapat segera diwujudkan.

Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM), di mana UT tidak harus menunggu kesempatan mendapat alokasi CPNS dari pemerintah tetapi UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan UT sendiri baik dari sisi jumlah, kualitas dan kualifikasinya.

Lebih jauh lagi, UT mendapatkan otonomi dari segi anggaran, dan otonomi dalam hal pengelolaan BMN (Barang Milik Negara).

"Kondisi saat ini bila UT membutuhkan pengadaan dan penghapusan aset, perlu menunggu izin dari kementerian yang kadang memakan waktu lama. Jika UT menjadi PTNBH, maka UT dapat memproses segala kebutuhan dan penghapusan aset dengan lebih cepat," tutup Ojat.

KEYWORD :

Universitas Terbuka Perguruan Tinggi Negeri PTNBH PK BLU Ojat Darojat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :