Rabu, 24/04/2024 00:01 WIB

Pengusaha Muda Asal Bali Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum APR

Dia mengaku jika seluruh persyaratan administratif telah diikutinya, mulai dari prosedur perizinan.

Gerai minuman beralkohol di Bandara International Ngurah Rai.

Jakarta, Jurnas.com - Seorang pengusaha muda, Ida Bagus Ketut Swanda Diana harus menelan pil pahit ketika usaha minuman beralkohol yang dijalaninya kandas. Sebab, ia diduga menjadi korban penipuan oknum pejabat Angkasa Pura Retail dan merugi miliaran rupiah.

Pengusaha asal Bali itu berdagang atau menjadi agen makanan ringan (snack). Tetapi, karena tergiur iming-iming keuntungan 200 persen, Ida banting setir menjual minuman beralkohol bertaraf internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai.

Dia mengaku jika seluruh persyaratan administratif telah diikutinya, mulai dari prosedur perizinan hingga jumlah uang jaminan yang dikirim ke rekening perusahaan milik negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Saya sudah menandatangani perjanjian kerja sama revenue share dengan pihak Angkasa Pura retail pada 28 Maret 2019 dengan direktur komersial APR Troficiendy Suroso. Berlanjut, pada penyerahan uang Security deposit senilai Rp 1 miliar lebih, pada 29 Nopember 2019," kata Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/12).

Singkat cerita, Ida Bagus sangat senang akhirnya gerai minuman beralkohol di bandara kedatangan International tersebut, dibuka 2 Desember 2019 dengan acara pemotongan pita oleh pejabat terkait. Apalagi, pembukaan gerai dihadiri langsung kapolsek bandara, pejabat Angkasa Pura Retail dan pejabat Angkasa Pura I Pusat.

 

Selang dua hari kemudian, dagangannya disegel oleh pihak Bea Cukai. Tindakan penyegelan sempat dibatalkan karena semua minuman yang dia pajang dan perdagangkan telah bercukai.

Usut demi usut, ternyata izin penjualan gerai minuman beralkohol terganjal, imbas AP belum membayar pajak negara PBB sebagai syarat dalam pengurusan izin perdagangan minuman beralkohol senilai Rp 33 miliar.

Hanya saja, Ida Bagus yang akan mencoba membuka usaha berkelas internasional, justru merugi karena gerai yang ditutup, dan belum mencoba berjualan malah kemudian dihitung sebagai usaha yang berjalan dan membayar gerai ‘memotong langsung‘ uang Security deposit.

Dia mengaku resah dan risau saat dihadapi dengan pilihan harus mengakhiri kontrak agar ‘ Argo’ sewa gerai tidak berjalan. Terlebih harus membayar kembali kekurangan sewa senilai Rp 300 juta, dikarenakan kondisi modal yang sudah kering dan mimpi yang kandas.

"Dikarenakan kondisi modal yang sudah kering dan mimpi yang kandas dengan sangat terpaksa menyerahkan surat tanah milik orang tua saya sebagai jaminannya, yang sialnya tidak diberi tanda terima oleh pihak APR," jelasnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, Ida Bagus dan kuasa hukumnya, Ardika Panjaitan mengajukan somasi serta mendapat jawaban bahwa salah satu orang yang ikut mengurus kerja sama dengan angkasa pura retail tersebut bernama Danang.

"Ternyata hanyalah seorang perantara atau calo," kata Ardika.

Menurut Ardika, klienya Ida Bagus hingga kini masih mengharapkan iktikad baik dari pihak angkasa pura retail, meskipun pihaknya menjajagi kemungkinan menempuh jalur hukum terkait permasalahan tersebut.

"Sejauh ini pihak kuasa hukum baru melaporkan ke kantor Ombudsman RI di Jakarta," tegas Ardika

KEYWORD :

Pengusaha Muda Korban Penipuan Minuman Beralkohol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :