Selasa, 23/04/2024 14:55 WIB

Pansus Desak Jokowi Responsif Terhadap Isu Pelanggaran Hak Guru Honorer

Ini merupakan potret sebagian yang dikeluhkan oleh guru dan tenaga kependidikan honorer. Mereka secara bersama-sama dan melalui pelbagai perwakilannya menyampaikan aspirasi untuk penuntaskan persoalan guru dan tenaga kependidikan honorer ke berbagai instansi, termasuk DPD RI

Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI, Tamsil Linrung. (Humas DPD)

Jakarta, Jurnas.com - Selama enam bulan bekerja, Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI menemukan berbagai persoalan yang dihadap para guru honorer.

Menurut Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI, Tamsil Linrung, temuan tersebut menyangkut kejelasan status dan perlindungan hukum mereka yang bermuara pada dua hal, yakni regulasi dan non regulasi.

"Kita meminta kepada presiden supaya betul betul serius dalam menangani masalah ini," kata dia usai melaporkan hasil kerja pansus yang dipimpinnya dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (16/12).

Berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dinilai belum sepenuhnya berpihak pada guru dan tenaga kependidikan honorer. Seperti ketiadaan aturan yang integratif lintas kementerian yang dapat menjadi menjadi dasar hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian 15 tahun untuk menjadi PNS tanpa tes.

Sedangkan dari segi non regulasi, adanya keluhan pengabaian hak-hak guru dan tenaga kependidikan honorer yang menurut Komnas HAM berpotensi melanggar HAM. Minimnya formasi bagi guru agama dan tenaga kependidikan pada seleksi tahap ketiga menuntut penyelesaian yang tidak berlarut-larut.

"Ini merupakan potret sebagian yang dikeluhkan oleh guru dan tenaga kependidikan honorer. Mereka secara bersama-sama dan melalui pelbagai perwakilannya menyampaikan aspirasi untuk penuntaskan persoalan guru dan tenaga kependidikan honorer ke berbagai instansi, termasuk DPD-RI," jelas Tamsil.

Atas temuan tersebut, Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atau memerintahkan terbitnya kebijakan integratif lintas kementerian yang menjadi dasar hukum untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian minimal 15 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes.

"Afirmasi ini penting, sebagai apresiasi negara terhadap para guru honorer yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa meski negara memperlakukan mereka di luar batas kewajaran," tegas Tamsil yang turut didampingi sejumlah anggota pansus dan Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.

Pansus juga mendesak Presiden Jokowi responsif terhadap isu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang selama ini terjadi, khususnya pelanggaran hak-hak guru honorer. Sebagaimana diakui Komnas HAM dalam rapat kerja dengan Pansus Guru dan Tenaga kependidikan Honorer DPD RI. Komnas HAM telah melaporkan sejumlah temuan terindikasi pelanggaran HAM atas guru honorer kepada Presiden. Namun, Presiden belum merespon laporan tersebut.

DPD RI juga meminta Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru. Cetak biru dimaksud adalah pemetaan nasional yang memotret seluruh persoalan guru Indonesia, baik kebutuhan guru, sebaran guru, jenjang karir, kesejahteraan, dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir, dari masalah sinkronisasi data hingga aplikasi lapangan.

Pembuatan grand design ini harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh stakeholder yang berkepentingan. Cetak biru guru Indonesia diharapkan menjadi bagian integral dari blue print Pendidikan yang juga harus dirumuskan bersama sesegera mungkin guna menangani problem Pendidikan Indonesia secara komprehensif dan berjangka panjang.

Kemudian, Presiden diminta memikirkan perlunya peraturan yang menjadi dasar hukum guru honorer. Pelaksanaan program PPPK tidak serta merta dapat menampung atau menerima seluruh guru honorer.

“Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, eksistensi guru honorer masih akan ditemui di lapangan, sementara UU yang ada saat ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer,” tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPD Pansus guru honorer Tamsil Linrung Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :