Rabu, 24/04/2024 04:03 WIB

LMK Pelari Nusantara Dapat Legalitas Resmi dari Kemenkumham

Perlindungan hukum karya-karya anak bangsa terkait royalti dibidang musik khususnya patut dilakukan.

LMK Pelari Nusantara lindungi hak hak musisi Indonesia. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Perlindungan hukum karya-karya anak bangsa khususnya di bidang musik patut dilakukan. Terlebih lagi industri ini sangat banyak diminati dan dinikmati para pecinta musik Tanah Air. Karena itulah, perlindungan hukum wajib dilakukan untuk mendapatkan hak-hak para musisi pencipta lagu.

Legalitas hukum atau ijin operasional baru saja diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pelari Nusantara (Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara). Ini didapat setelah perjuangan panjang sejak 2017 lalu,  LMK- Pelari Nusantara didirikan pada  1 Juni 2017 oleh alm Fritz Aritonang dan kawan-kawan  ini beranggotakan sekitar 235 orang para pencipta lagu atau pemberi kuasa.

Ketua Umum LMK- Pelari Nusantara Sandec Sahetapy menjelaskan bahwa dirinya ingin sekali membawa LMK- Pelari Nusantara  ini menjadi LMK yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Puji Tuhan, saya mendapat kepercayaan dari teman-teman pencipta lagu untuk memimpin LMK-Pelari Nusantara. Saya berusaha keras agar dalam mengelola LMK-Pelari ini nantinya bisa berjalan adil, transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, sebelum pendistribusian kepada para pemilik hak nantinya akan di kurasi terlebih dahulu agar tidak menjadi fitnah, Kuratornya dari orang luar system yang berdiri secara independent,” jelas Sandec di Jakarta, pada Selasa 14 Desember 2021.

“Kita di Pelari Nusantara ini masih baru ya, jadi perlu belajar banyak tentang bagaimana mengelola royalty yang benar, adil dan transparan. Makanya dalam waktu dekat saya akan kirim staf kita untuk belajar di LMK Compass di Singapura,” sambungnya.
Sandec optimis setidaknya 3 sampai 4 tahun  kedepan jika semua berjalan baik  royalty yang berhasil dikolek  oleh LMKN  bisa mencapai 1 triliun rupiah.

Setidaknya ada lebih dari 14  tempat yang wajib membayar royalty penggunaan karya cipta lagu, yaitu, Karaoke, Restoran, Seminar dan Konferensi komersial, Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro,Kelab Malam, dan Diskotek, Konser Musik, Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut, Pameran dan Bazar, Bioskop, Nada tunggu telepon/RBT dari setiap operator,  Bank dan perkantor, Pertokoan, Pusat Rekreasi, Lembaga Penyiaran Televisi, Lembaga  Penyiaran Radio, Hotel , Kamar Hotel dan Fasilitasnya. Jika ini bisa dimaksimalkan maka dalam jangka waktu 3 atau 4 tahun kedepan bisa mencapai 1 Triliun Royalty yang bisa dikumpulkan oleh LMKN dan dibagikan kepada para pemilik hak.

“Meskipun Pelari Nusantara ini ibarat bayi baru lahir, tetapi saya ingin agar bisa menjadi pelopor pembaharu di jagad musik Indonesia, terutama dibidang pengelolaan dan pendistribusian royalty musik,” tambahnya.

Dalam Kesempatan yang sama, Awaludin Sinaga yang menjabat sebagai sekjen, juga turut memberikan keterangannya, saat ditanya awak media tentang berapa persen potongan yang akan dilakukan LMK Pelari ini untuk biaya operasional.

“Hari ini kita secara resmi mendapatkan ijin operasional dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI,  Sebagai tahap awal kita akan memotong sekitar 25% dari total royalty yang diterima sebagai operasional, meskipun didalam Undang-Undang dimungkinkan kita memotong 30% untuk biaya operasional,” kata Awaludin.

Pencipta lagu Senior Rudy Rampengan yang juga merupakan salah satu pendiri  juga turut memberikan penjelasan kepada awak  media bahwa LMK-Pelari Nusantara ini lahir atas dasar kenyataan ia lihat sendiri.

“Kami selama 3 tahun lebih memperjuangkan berdirinya Pelari Nusantara ini tentu karena melihat bahwa LMK yang ada selama ini pengelolaanya kurang memberikan apresiasinya kepada para pencipta lagu. Sehingga menurutnya  para pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang wajar,” tandas Rudy.

Beberapa musisi yang karya lagunya terkenal sudah bergabung dengan LMK Pelari, diantaranya ada Fariz RM,  Keenan nasution, Andy Mapajalos, Rudy Rampengan, kemudian Nyong Franco yang menciptakan lagu “ Gemufamire“  dan lain-lain.
 

KEYWORD :

Kemenkumham Royalty Pelari Nusantara Legalitas Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :