| Senin, 05/12/2016 18:40 WIB
Bupati Nganjuk, Taufiqurahman (Foto: pdiperjuangan-jatim)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Nganjuk Drs. Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Taufiqurahman disebut-sebut merupakan salah satu kepala daerah berrekening gendut.
"Iya sudah," ucap Agus Rahardjo singkat di kantornya, Jakarta, Senin (5/12).
Sayangnya, Agus tak merinci lebih lanjut soal sangkaan terhadap
Taufiqurahman. Agus juga mengaku lupa kapan surat dimulainya penyidikan (Sprindik) diteken pimpinan KPK.
"Saya lupa tanggalnya," tandas Agus.
Taufiqurahman diduga dijerat lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggarapan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Nganjuk.
Hari ini, tim KPK melakukan penggeleahan disejumlah tempat yang ditenggarai berkaitan dengan kasus tersebut. Diantaranya, rumah dinas dan rumah pribadi Bupati
Nganjuk Taufiqurahman.
Selain itu, tim juga menggeledah ruang kerja Bupati
Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati. Ruangan lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang asisten pribadi dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda).
KEYWORD :
Bupati Tersangka Taufiqurahman Nganjuk