Kamis, 25/04/2024 05:31 WIB

RJ Lino Jalani Sidang Vonis Korupsi Pengadaan QCC

Sidang akan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Selasa (14/12).

Eks Diruut PT Pelindo II, RJ Lino

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Sidang akan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Selasa (14/12).

"Berdasarkam penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri wartawan, Selasa.

KPK berharap majelis hakim mengakomodasi tuntutan tim jaksa  penuntut umum (JPU) dalam menjatuhkan putusan.

"Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta- fakta  persidangan sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," tutur Ali.

Diketahui, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC.

Lino dinilai telah menguntungkan diri sendiri maupun korporasi, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC. 

Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perbuatan RJ Lino dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Rj Lino Sidang Vonis Korupsi Pengadaan QCC KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :