Jum'at, 26/04/2024 04:54 WIB

Menaker Ida Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi di Indonesia

Menaker Ida menyampaikan bahwa jajarannya dalam hal ini Ditjen PHI dan Jamsos akan memberikan suntikan Dana Dekonsentrasi yang diperuntukkan untuk Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi yang dalam hal ini membidangi Hubungan Industrial dan Jamsos.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membuka Rapat Kerja Teknis Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Jakarta, Senin, (13/12). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi kinerja Dinas ketenagakerjaan provinsi di Indonesia, khususnya Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, dalam mengawal hubungan ketenagakerjaan yang harmonis. Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Jakarta, Senin, (13/12).

Menaker Ida mengatakan, apresiasi yang dimaksud ini melihat kinerja Dinas ketenagakerjaan provinsi dalam mengawal, baik itu memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, sosialisasi perluasan kepesertaaan Jaminan Sosial, di mana akan adanya program manfaat baru di tahun 2022 yakni, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta penyelesaian hubungan industrial baik di tingkat Bipartit, maupun Tripartit yang selaras dengan aturan UU yang berlaku.

"Saya paham kondisi di lapangan teman-teman memiliki dinamika dalam menjalankannya, tapi atas keteguhan dan rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh teman-teman, kondisi hubungan ketenagakerjaan yang terjadi selama ini tetap kondusif dan harmonis," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menyebut, sesuai dengan rencana strategis Kemnaker yakni 9 Lompatan Besar, Ditjen PHI dan Jamsos ini masuk kedalam poin keenam yaitu Visi Baru Hubungan Industrial, dengan arah kebijakan kepada pengembangan hubungan industrial yang lebih berkualitas dan adil, serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.

Untuk mewujudkannya tersebut, Menaker Ida menyampaikan bahwa jajarannya dalam hal ini Ditjen PHI dan Jamsos akan memberikan suntikan Dana Dekonsentrasi yang diperuntukkan untuk Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi yang dalam hal ini membidangi Hubungan Industrial dan Jamsos.

"Terkait dana dekonsentrasi ini, nantinya akan dijelaskan secara detail pada Rakernis ini, saya harap dengan adanya dana dekonsentrasi ini bisa bermanfaat dalam penggunaannya menunjang kinerja hubungan industrial yang harmonis ditingkat daerah," tambah Menaker Ida.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida Dinas Ketenagakerjaan Hubungan Industrial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :