Kamis, 25/04/2024 19:16 WIB

Wakil Ketua MPR Dukung Penguatan Mitigasi Bencana BNPB

Kebutuhan mitigasi bencana, menurut Hidayat semakin mendesak di tengah peningkatan jumlah korban terdampak bencana pada tahun 2021.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung penguatan eksistensi serta kewenangan BNPB, dengan memaksimalkan lobi kepada pihak Pemerintah.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid juga mendukung penguatan program BNPB untuk mitigasi bencana dalam rangka memaksimalkan bantuan untuk warga korban bencana. Dan mengurangi dampak negatif dari setiap bencana yang terjadi di Indonesia.

Kebutuhan mitigasi bencana, menurut Hidayat semakin mendesak di tengah peningkatan jumlah korban terdampak bencana pada tahun 2021. HNW juga mendesak agar konsepsi penanggulangan bencana tidak hanya berpusat pada tanggap darurat.

Namun harus diarahkan kepada mitigasi holistik mulai dari penanganan perubahan tata guna lahan, pembabatan hutan, hingga aktivitas pertambangan yang oleh Presiden Jokowi (8/12/2021) disebut sebagai penyebab bencana di Indonesia, khususnya banjir di Kalimantan.

“Bencana alam tahun 2021 lebih rendah dari tahun 2020. Tapi jumlah korban terdampak baik meninggal maupun mengungsi justru jauh lebih tinggi. Kami mendesak BNPB mengadakan persiapan dan koordinasi yang lebih baik dalam hal mitigasi agar bencana yang terjadi ke depan tidak lagi menelan terlalu banyak korban atau kerusakan yang lebih besar. Untuk mereka yang terdampak agar diberikan bantuan secara maksimal oleh Negara,” disampaikan Hidayat kepada Kepala BNPB saat Raker dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin (13/12/2021).

Hingga 12 Desember 2021, telah terjadi bencana alma tsebanyak 2.841. Lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai 4.650 kejadian. Namun jumlah korban meninggal meningkat dari 376 orang (2020) menjadi 649 orang (2021). Sedangkan jumlah warga terdampak dan mengungsi meningkat dari 6,7 juta jiwa (2020) menjadi 8,1 juta jiwa (2021).

Peningkatan jumlah warga terdampak bencana, menurut HNW salah satunya disebabkan oleh minimnya kesiapan dan ketangguhan atasi bencana di level desa/kelurahan. Dan kurangnya perhatian pemerintah pusat untuk berdayakan pemerintahan di tingkat desa.

Terbukti, dari 83.931 desa/kelurahan di Indonesia, hanya 9,5 persen wilayah yang memiliki sistem peringatan dini bencana alam. Dan 6 persen yang telah menyiapkan jalur evakuasi. Nyatanya kekurang siapaan menghadapi bencana, itu tidak segera diatasi secara komprehensif dan berkelanjutan oleh Pemerintah pusat.

Karenanya, HNW mendorong percepatan pelaksanaan proyek Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project (IDRIP) yang dibiayai oleh Bank Dunia sebagai program mitigasi menyeluruh kepada 5.744 desa/kelurahan untuk menjadi desa tangguh bencana mulai tahun 2022 sampai 2024.

“Berdasarkan informasi Bank Dunia sebagai pemberi hutang untuk proyek ini, sudah digulirkan dana hingga November 2021 sekitar 18 juta USD (Rp 258 Miliar) dari total 160 juta USD nilai proyek. Tentu akan sangat baik jika proyek mitigasi berbasis komunitas/desa tersebut bisa segera dijalankan dan dipercepat implementasinya oleh BNPB,” ujarnya.

Pada kesempatan itu HNW menyampaikan aspirasi dan masukan terkait RUU Penanggulangan Bencana yang masih dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah. Khususnya terkait bencana banjir dan kebakaran dalam kota.

Soal banjir, HMW meminta Pemerintah dan BNPB menindaklanjuti masukan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta agar banjir tidak lagi dikategorikan sebagai bencana alam, melainkan bencana ekologis karena penyebab utamanya adalah kerusakan lingkungan sebagai akibat dari proyek pembangunan yang tak sesuai Amdal.

Soal kebakaran dalam kota, HNW mendesak agar kejadian tersebut dimasukkan dalam kategori bencana karena banyaknya kebakaran di kota yang menyusahkan warga dan masyarakat.

“Banyak masyarakat kota terdampak kebakaran di tengah permukiman kota. Mereka tidak bisa memperoleh bantuan sosial karena kejadian kebakaran tidak masuk sebagai kategori bencana dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kami mendorong agar kejadian itu dimasukkan dalam Revisi UU sebagai bentuk komitmen kita membantu warga yang terdampak bencana baik di desa maupun di kota. Kami juga dukung diselesaikannya RUU Penanggulangan Bencana yang bisa dapat memperkuat kelembagaan BNPB agar lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menghadapi dan mengatasi bencana di Indonesia, yang makin sering, beragam bentuknya, dan makin banyak korbannya,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Mitigasi Bencana BNPB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :