Kamis, 18/04/2024 07:35 WIB

KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yan

Konferensi pers penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka suap proyek di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap belasan legislator itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Bupati Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

Kemudian, Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12).

Dari 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menyandang status tersangka, sebanyak lima orang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023. Mereka yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Sementara 10 orang lainnya yang dijerat KPK merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin.

Alex memaparkan, para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dituturkan Alex, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Saat itu, Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi.

"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10% dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," kata Alex.

Elfin MZ Muhtar diduga membagi dan menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim berdasarkan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan sejumlah anggota DPRD agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Robi Okta Fahlevi pun mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 Miliar. Selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam.

"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar," ungkapnya.

Suap itu diterima para anggota DPRD Muara Enim secara bertahap. Uang itu diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim berikutnya.

Sebanyak 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

KEYWORD :

Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :