Sabtu, 20/04/2024 21:03 WIB

Ace Hasan Soroti Kebijakan Karantina: Jangan Sampai Ada Tuduhan BNPB Bisnis dengan Pihak Hotel

Yang menjadi masalah juga kadang-kadang, jangan sampai ada tuduhan masyarakat bahwa ini bisnisnya BNPB bekerja sama dengan pemilik hotel, jangan sampai begitu pak, ini yang harus ditepis.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan karantina orang dari luar negeri. Politisi Golkar ini menegaskan, pemerintah harus memberi alasan yang konkret soal perubahan kebijakan tersebut.

"Perlu ada penjelasan saintifik kepada masyarakat, saya bukan ahli epidemiologi, tapi kalau misalnya saya mendapatkan penjelasan dari ahlinya tentang kebijakan tersebut, tentu kita bisa terima, karena kita juga tidak ingin bahwa Indonesia menjadi tempat persebaran Covid-19 dengan berbagai macam varian termasuk varian Omicron," terangnya dalam rapat kerja bersama Kepala BNPB, Suharyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

Untuk diketahui, Pemerintah sempat menetapkan masa karantina orang dari luar negeri selama 7 hari, kemudian berubah menjadi 5 dan 3 hari. Saat ini karantina ditetapkan menjadi 10 hari. Perubahan masa karantina itu berdasarkan kondisi pandemi di tanah air.

Politisi Golkar itu menegaskan, akibat gonta-ganti kebijakan ini memunculkan isu liar di masyarakat yang menyebutkan kebijakan karantina bisnis kerja sama antara BNPB dan sejumlah pemilik hotel.

"Yang menjadi masalah juga kadang-kadang, jangan sampai ada tuduhan masyarakat bahwa ini bisnisnya BNPB bekerja sama dengan pemilik hotel, jangan sampai begitu pak, ini yang harus ditepis," terang Ace.

Oleh karena itu, Legislator Dapil Jawa Barat II ini meminta Kepala BNPB untuk memberi penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat.

"Jadi, oleh karena itu, Pak Kepala, saya kira buat saya tidak ada masalah kalau memang ada penjelasan yang transparan dan terbuka berdasarkan pada evidence based policy, kebijakan yang berdasarkan pada bukti, pada kebutuhan, sehingga tidak menimbulkan masalah buat di masyarakat," demikian Ace Hasan Syadzily.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan, masa karantina 10 hari di hotel hanya diberlakukan untuk warga negara asing (WNA), sementara warga negara Indonesia (WNI) dikarantina di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.

"10 hari ini untuk WNI yang PMI (pekerja migran Indonesia) itu disiapkan oleh kita. Jadi memang yang di hotel-hotel bagi WNA, tapi yang WNI disiapkan di beberapa tempat penampungan," ungkap dia.

Suharyanto mengungkapkan, masa karantina 10 hari sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah, bukan BNPB. “Kenapa 10 hari ini, ini bukan keputusan Kepala BNPB, walaupun kami Kasatgas, jadi ini kami akan angkat ke pimpinan atas. Karena penentuan 10 hari ini berdasarkan keputusan para menteri, kami kasatgas hanya menjalankan saja," tandasnya.

Pemerintah memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 10 hari. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan yang sudah tersebar di sejumlah negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan dari negara negara yang sebelumnya dilarang.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII BNPB Golkar Ace Hasan Syadzily kebijakan karantina hotel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :