Jum'at, 19/04/2024 19:22 WIB

Azis Syamsuddin Suap Robin Agar Tak Disebut di Sidang

Uang diserahkan di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju agar namanya tidak disebut di persidangan.

Hal itu diungkap seorang saksi bernama Agus Susanto. Dia menjadi saksi untuk Azis yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Pokoknya aman bang, nama Abang (Azis Syamsuddin) tidak akan disebut dalam persidangan," kata Agus menirukan percakapan telepon Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).

Mulanya, pada 5 Agustus 2020, Agus diajak Robin mendatangi rumah Azis yang berdomisili di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

"Ini yang didapat (uang) dari dalam rumah (rumah Azis) tadi," kata Agus.

Saat keluar dari rumah Azis, kata Agus, uang itu telah dimasukan ke dalam sebuah tas. Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Robin memisahkan uang tersebut menjadi tiga bagian. Salah satunya diberikan kepada orang bernama Om Ale yang merupakan Pengacara, Maskur Husain.

Uang diserahkan di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Robin mengaku tak melihat penyerahan uang tersebut. Setelah itu, keduanya menuju tempat penukaran uang.

"(Setelah itu) langsung ke money changer," kata Agus.

Agus menyebut Robin juga sempat menelpon orang untuk memastikan nama tersebut sudah tidak disebut dalam persidangan.

Namun Agus mengaku tidak mengetahui siapa yang berkomunikasi dengan Robin. Jaksa kemudian memastikan nama orang yang akan ditutup Robin itu adalah Azis.

"Ada enggak penyampaian Robin ini Azis kasih uang karena Azis sedang ada masalah di KPK?" tanya Jaksa.

"Ada," jawab Agus.

Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama uang yang ditukarkan mencapai Rp936 juta. Lalu, pada faktur kedua uang yang ditukarkan mencapai Rp81 juta.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar.

Jaksa menyebut Azis memberikan uang itu agar Stepanus Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu juga melibatkan orang kepercayaan Azis, Aliza Gunado.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK DAK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :