Sabtu, 20/04/2024 20:47 WIB

Darurat, RUU TPKS Harus Segera Diakselerasi Menjadi UU

Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir.

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) harus diakselerasi untuk menjadi Undang-Undang merespon terungkapnya kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan di tanah air.

"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12).

Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Cilacap, Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainnya.

Yang sangat memprihatinkan, ujar Lestari, sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.

Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Rerie, secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Para pemangku kepentingan, tegas Rerie, harus segera mempercepat proses lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.

Karena, tegas Rerie, melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

Semua pihak, pungkas Rerie, baik yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut.

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Kekerasan Seksual Pelanggaran HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :