Kamis, 25/04/2024 09:22 WIB

PBNU Mengutuk Aksi Biadab Herry Wiryawan, Mencoreng Akhlak Pesantren

Bahkan Helmy menyebutkan, hukuman yang layak bagi pelaku pencabulan seperti itu adalah kebiri.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan Herry Wiryawan terhadap 21 santriwati di pondok pesantren miliknya, di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan, tindakan tersebut sangat biadab. Ia mendorong Polri untuk menindak tegas pelaku.

"Mengecam keras & mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wiryawan. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat biadab," kata Helmy dalam keterangannya, Minggu (12/12).

Helmy mengatakan, tindakan asusila Herry sangat jauh dari norma-norma yang berlaku. Sebab, lanjut Helmy, tindakan itu sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren.

Bahkan Helmy mengharapkan, tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak.

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," pungkasnya.

Sebelumnya, fakta kasus perkosaan santriwati yang dilakukan Herry Wiryawan cukup mencengangkan. Pasalnya, korban yang awalnya 12 orang kini bertambah menjadi 21 orang.

Sebanyak 21 korban itu adalah santriwati Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung. Para korban yang sebelumnya hamil, semuanya saat ini sudah melahirkan.

KEYWORD :

PBNU Helmy Faishal Zaini Pemerkosaan Santriwati Herry Wiryawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :