Rabu, 24/04/2024 01:03 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Meledak, Nadiem: Fenomena Gunung Es

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan, yang mencuat akhir-akhir ini

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan, yang mencuat akhir-akhir ini.

Nadiem mengatakan, berdasarkan data, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus.

"Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus. Peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda," kata Mendikbudristek dalam acara `Nonton Bareng Virtual dan Webinar 16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan` pada Jumat (10/12).

"Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa," sambung Nadiem.

Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), lanjut Nadiem, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.

Menteri Nadiem menegaskan, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan.

"Permendikbudristek PPKS sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan dan saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," tegas dia.

Mendikbudristek juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama, untuk menciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Sementara itu Plt. Kepala Pusat Penguatan Karakter, Hendarman, menilai kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Sehingga diperlukan gerak bersama oleh semua lapisan masyarakat untuk mengakhiri kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan," ujar Hendarman.

Hendarman mengatakan, berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di universitas.

"Pada tahun 2015 sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus," ungkap dia.

Nobar pada puncak peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diselenggarakan secara daring. Rangkaian kegiatan sudah dimulai sejak 25 November 2021 dengan menggelar lomba Vlog Aksi Nyata dengan tema #GerakBersama untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus dan diikuti oleh civitas akademika dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

Rangkaian kegiatan ini berlangsung dari 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

KEYWORD :

Permendikbudristek PPKS Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Kekerasan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :