Sabtu, 20/04/2024 20:41 WIB

Eks Direktur Keuangan PT Berdikari Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta.

Siti Marwa, Eks Direktur Keuangan PT Berdikari

Jakarta  - Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero), Siti Marwa divonis atau dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tpikor). Siti juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Siti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari. Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda 500 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan terdakwa Siti Marwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).

Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta. Yakni, dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria. Selain itu, Siti juga menerima uang suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.

Uang diberikan oleh pihak swasta itu lantaran Siti telah menunjuk perusahaan penyuap tersebut menjadi mitra PT Berdikari untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada Tahun 2010 sampai Tahun 2012.

PT Berdikari (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak.  "Sebagian fee atau cash back ada yg diserahkan pada pihak perhutani dan berdikari," ungkap hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Siti tidak mendung pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sopan selama persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit," ucap hakim menerangkan hal yang meringankan.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan Siti sebagai justice collabolator. "Bahwa untuk menetapkan sebagai JC, terdakwa harus mengakui, bukan pelaku utama dan ada surat dari JPU bahwa terdakwa telah berikan bukti dignifikan. Menimbang bahawa terdakwa telah terbukti aktif melakukan negosiasi fee atau cash back," tandas hakim.

Vonis Siti sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Merespon vonis itu, Siti menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa KPK. Dengan begitu, perkara Siti belum berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

Kasus Berdikari Siti Marwa Berdikari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :