Sabtu, 20/04/2024 06:19 WIB

Libur Nataru, Menaker Ida Ajak Pekerja Ketatkan Penerapan Protokol Kesehatan

Menaker Ida pun mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau pengusaha maupun pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Menaker mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (11/12/2021).

Menaker Ida mengatakan, ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker Ida.

Terkait aturan cuti bersama, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," kata Menaker Ida menambahkan.

Oleh karena itu, meskipun cuti bersama ditiadakan, Menaker Ida menyebut bahwa pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.

Menaker Ida pun mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya.

"Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida Protokol Kesehatan Tahun Baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :