Selasa, 23/04/2024 19:33 WIB

Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Segera Disidang

Penahanan Apri Sujadi dilanjutkan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan sampai dengan 28 Desember 2021 di Rutan KPK pada Gedung KPK, Jakarta.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Keduanya akan segera disidangkan.

Adapun dua tersangka tersebut, ialah Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

"Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan, dan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis (9/12) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penahanan dua orang itu dilanjutkan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan sampai dengan 28 Desember 2021.

Tersangka Apri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

"Pelimpahan ke pengadilan tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," ujar Ali.

KPK diketahui menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan tahun 2016-2018.

Apri diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol sejak tahun 2017 hingga 2018.

Sementara Mohd Saleh diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Negara diduga dirugikan sekira Rp 250 miliar atas perbuatan kedua tersangka itu.

Atas dugaan perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pengaturan Barang Cukai KPK Bupati Bintan Apri Sujadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :