Selasa, 23/04/2024 15:19 WIB

Pengusaha Kecil Suarakan Kesedihan atas Rencana Pelabelan Kandungan BPA pada Galon Polikarbonat

Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli galon polikarbonat yang sehari hari digunakan ribuan usaha kecil air isi ulang menuai kontra di kalangan masyarakat, industri, dan pengusaha kecil.

Galon isi ulang terkait bahaya BPA. (Foto : Jurnas/Ist).

JAKARTA, Jurnas.com - Para pengusaha kecil kembali menyuarakan kesedihannya terkait rencana pelabelan kandungan BPA pada galon polikarbonat yang mereka gunakan untuk usaha air minum isi ulang.

Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli galon polikarbonat yang sehari hari digunakan ribuan usaha kecil air isi ulang menuai kontra di kalangan masyarakat, industri, dan pengusaha kecil.

Faisal misalnya salah satu pemilik depo air isi ulang yang berlokasi di Menteng Atas, Manggarai, mengatakan wacana Pelabelan BPA oleh BPOM sangat meresahkannya.

"Kita ketahui selama pandemi usaha kami sangat terpuruk dan sekarang baru mulai merangkak namun mendengar wacana tersebut tentunya ini sangat memukul kami sebagai pelaku UMKM," kata dia kepada awak media di sela kesibukannya di kawasan Menteng, Kamis (9/12).

"Selama ini, kami menggunakan galon polikarbonat karena kuat dan sudah puluhan tahun digunakan di rumah-rumah," kata dia menambahkan.

Menurut dia, aturan baru akan membuat masyarakat takut menggunakan galon  polikarbonat ini. "Terus kami mau pakai galon apa? Bisa bangkrut usaha kami," katanya.

"Janganlah membuat aturan yang menyulitkan kami yang berpenghasilan kecil. Pemerintah kan tahu usaha seperti ini cuma cukup buat makan sehari sehari," ujarnya.

Senada dengan Faisal, Komarudin pemilik depot air isi ulang di Jembatan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat menyampaikan keluhan yang sama.

"Kami ini cuma bisa usaha seperti ini (depot isi ulang), kalau sampai bangkrut karena tidak mampu beli galon baru yang bukan polikarbonat, anak istri saya mau makan apa?" katanya.

"Sekarang zaman COVID-19 gini zaman susah mas, masih bersyukur kita bisa makan dari penjualan air isi ulang dan ini usaha baru mulai lagi," ungkap pria asal Jawa Tengah.

"Jadi saya berharap kepada BPOM atau pemerintah untuk tidak usahlah membuat aturan yang menyulitkan pengusaha kecil seperti kami," harap Komarudin.

Sementara itu Ali, pelaku usaha Depo Air Minum Biru di Kemanggisan, Jakarta Barat juga khawatir terhadap upaya produk galon kemasan sekali pakai yang selalu menjelekkan galon isi ulang.

Untuk itu ia meminta kepada Pemerintah dan BPOM untuk benar - benar mendengarkan keluhan dari pelaku usaha kecil depo air minum isi ulang yang akan merasa dampaknya.

"Ribuan pelaku usaha isi air ulang bisa mati jika ada aturan yang membuat mereka tidak punya galon untuk diisi karena dianggap berbahaya oleh masyarakat," tuturnya.

KEYWORD :

Pelabelan Kandungan BPA BPOM Galon Polikarbonat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :