Sabtu, 20/04/2024 12:58 WIB

KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp18,5 Miliar

Deni merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi.

KPK bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap buronan korupsi Deni Gumelar. (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap buron Deni Gumelar dalam perjalanan menuju Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (9/12).

Deni merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001.

"Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Deni Gumelar yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Ali juga menjelaskan kronologi penangkapan Deni yang menjadi buron selama 16 tahun itu. Mulanya sekitar pukul 09.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan Deni yang datang dari Malang menggunakam kereta api.

"Serta selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," ujar Ali.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Deni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi.

Diadivonis penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,44 miliar. Dalam kasus ini, negara merugi Rp18,57 miliar.

"Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

KEYWORD :

KPK Tangkap Buronan Korupsi Kejaksaan Deni Gumelar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :