Kamis, 25/04/2024 13:36 WIB

KPK Dalami Aliran Suap Ketok Palu Lewat Ibunda Zumi Zola

Dugaan penerimaan uang itu didalami lewat pemeriksaan saksi. Di antaranya, mantan istri Zumi Zola, Sherin Tharia; dan ibu kandung Zumi, Harmina Djohar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan (KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) mendalami aliran uang yang didiga diterima mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap ketuk palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Dugaan penerimaan uang itu didalami lewat pemeriksaan saksi. Di antaranya, mantan istri Zumi Zola, Sherin Tharia; dan ibu kandung Zumi, Harmina Djohar. Kemudian Alvin Raymond, mahasiswa; Asrul Pandapotan Sihotang, swasta; Arnold, direktur PT Andica Parsaktian Abadi; dan Wilina Chandra, wirsawasta.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Apit Firmansyah merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Apit Firmansyah disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.

Jauh sebelum Apit Firmansyah dijerat, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK lebih dahulu menjerat Zumi Zola. Zumi Zola sudah diputus bersalah dalam perkara ini dan penerimaan gratifikasi. Zumi Zola divonis 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Zumi Zola, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.

KEYWORD :

Suap ketok palu DPRD Jambi KPK Zumi Zola KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :