Sabtu, 20/04/2024 00:04 WIB

KPK Dalami Penerimaan Suap Proyek oleh Bupati Hulu Sungai Utara

Hal itu dalami lewat anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty pada Rabu (8/12).

Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022.

Rini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid, selaku Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara. Dia dalami soal dugaan penerimaan uang suap proyek oleh Abdul.

"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh Tsk AW (Abdul Wahid) dan pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).

KPK menduga uang itu digunakan Abdul dan pihak lainnya untuk kepentingan pribadi. Namun, Ali enggan merinci mengenai jumlah uang tersebut.

Diduga kuat uang itu diperoleh Abdul terkait pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Hulu Sungai Utara.

KPK diketahui telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 18 November 2021.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017) dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Pada sekitar awal 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.

Selanjutnya, tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee, yaitu 10 persen untuk tersangka Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Adapun, pemberian komitmen fee yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

KEYWORD :

Bupati Hulu Sungai Utara Suap Proyek KPK Abdul Wahid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :