Jum'at, 19/04/2024 16:53 WIB

Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia Serahkan Hasil Rekomendasi Hasil Rakernas Ke DPD

Rapat Kerja Nasional BPD/PABPDSI tanggal 25-26 November 2021 di Gedung Merdeka Bandung menghasilkan Keputusan-Keputusan dan Rekomendasi skala Nasionsi dalam rangka Memperkuat Kapasitas Anggota BPD dan Martabat Lembaga BPD sesuai dengan Tugas dan Fungsi mewujudkan Clean & Good Governance dan Check & Balance Pemerintah Desa di agenda Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi (Dua dari kiri). (Foto: Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSSI) menyerahkan hasil rakernas kepada Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, kemarin.

Rapat Kerja Nasional BPD/PABPDSI tanggal 25-26 November 2021 di Gedung Merdeka Bandung menghasilkan Keputusan-Keputusan dan Rekomendasi skala Nasionsi dalam rangka Memperkuat Kapasitas Anggota BPD dan Martabat Lembaga BPD sesuai dengan Tugas dan Fungsi mewujudkan Clean & Good Governance dan Check & Balance Pemerintah Desa di agenda Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Fachrul Razi, hasil rekomendasi strategis ini harus menjadi prioritas untuk diperjuangkan di senayan.

“Kami akan kawal dan perjuangkan," tegas Fachrul Razi.

Atas dasar hasil Sidang Paripuma di Rakernas dari Komisi III tentang Penguatan Regulasi BPD tingkat Nasional, Pengurus Pusat PABPDSI menyampaikan penegasan kepada Ketua Komite I DPD RI sebagai Inisiator untuk menerima usulan dalam agenda Revisi UU Desa tersebut antara lain terkait BAB I Ketentuan Umum dalam UU tersebut Pasal 1 ayat 4 yakni Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Perwakilan Desa.

Kedua, BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 23 Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa menjadi Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Kepala Desa dan BPD. Dasar ideal sebagai Pemerintahan yang demokratis dan otonom, maka eksekutif dan legislatifnya harus mempunyai kedudukan yang seimbang.

Ketiga, Pasal 62 tentang Anggota BPD Berhak point e mendapat tunjangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah menjadi mendapat tunjangan dari APBN (Dana Desa), Bantuan Keuangan Provinsi den Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokasi Dana Desa).

Empat, tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD berhak point f mendapatkan Jaminan Sosial dan Kesehatan.

Kelima, tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD barhak paint g mendapatkan Peningkatan Kapasitas sumber APBN (Dana Desa) Bantuan Keuangan Provinsi dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokawi Dana Desa).

Ketua PP PABPDSI, Fery Radiansyah mengatakan, Rekemes BPD/PABPDSI telah memutuskan dan merekomendasikan hal-hal yang dipandang perlu secara yuridifikasi,  filosofi dan sosilogis dalam memperkuat Posisi Lembaga SPD di penyelenggaraan pemerintahan point 1 dan 2.

Kemudian perjuangan mensejahterakan Anggota BPD Seluruh Indonesia termaktub dalam point 3 dan 4 saran upaya peningkatan dan pengembangan sumber daya anggota BPD secara terintegrasi dipacu untuk maksimal dalam menjalankan Tugas dan Fungsi BPD.

"Kami juga memberikan masukan kepada DPD RI terkait hal-hal untuk mamperkuat  argumentasi di Revisi  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," tutupnya.

 

KEYWORD :

Warta DPD Komite I Fachrul Razi Regulasi BPD Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :