Kamis, 25/04/2024 14:07 WIB

Dirut PLN Diminta Prioritaskan Pemerataan Elektrifikasi Daerah Terpencil dan Terluar di Indonesia

Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu diutarakan lantaran sampai saat ini masih banyak daerah yang belum terjangkau listrik. Padahal sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan surplus pasokan listrik.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XI DPR RI beri masukan kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Dirut PT PLN) Darmawan Prasodjo terkait pemerataan elektrifikasi di daerah terpencil dan terluar di Indonesia.

Demikian dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno usai Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran direksi PT PLN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu diutarakan lantaran sampai saat ini masih banyak daerah yang belum terjangkau listrik. Padahal sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan surplus pasokan listrik.

"Tadi diberikan pengarahan agar dilakukan pemerataan elektrifikasi menjadi prioritas," tegas Hendrawan Supratikno.

Adapun agenda rapat kali ini membahas penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). PLN diketahui mendapatkan penambahan PMN sebesar Rp 5 triliun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.83 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Peraturan Pemerintah itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, juga 10 Agustus 2021. Berdasarkan peraturan ini, penambahan PMN ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

Kembali ke Hendrawan. Politisi PDIP itu menegaskan, tambahan PMN yang diajukan oleh PLN lantaran adanya program penugasan dari Negara. Penugasan tersebut diarahkan untuk elektrifikasi pada sektor pariwisata super prioritas.

"PLN itu minta PMN karena ada penugasan. Nah penugasan itu secara eksplisit untuk tujuan pariwisata super prioritas," ungkapnya.

Terlepas dari itu, Hendrawan menyambut baik penjelasan dan pemaparan yang diutarakan Darmawan Prasodjo dalam rapat. Secara garis besar, dia menjelaskan soal peruntukan PMN untuk PLN secara komprehensif dan argumentatif.

"Tadi yang dibahas PMN Rp 5 triliun saja, yang lain belum. Dia, Darmawan Prasodjo, menjelaskannya sangat komprehensif dan argumentatif," tandasnya.

Untuk diketahui, September 2020 lalu, direksi PLN mengatakan perseroan mengusulkan PMN 2021 sebesar Rp 20 triliun, namun perseroan hanya mendapatkan alokasi PMN sebesar Rp 5 triliun.

Dana PMN sebesar Rp 5 triliun ini akan dialokasikan untuk beberapa hal, antara lain untuk pembiayaan belanja modal dalam proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya listrik desa (Lisdes), pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dan penunjang program listrik desa.

Usulan PMN untuk PLN sebesar Rp 20 triliun, tapi dapat alokasi Rp 5 triliun. Diharapkan, dengan adanya penambahan PMN ini akan meningkatkan ketersediaan daya mampu dan reserve margin (cadangan listrik) untuk dapat meningkatkan aktivitas produksi, perdagangan, dan kegiatan masyarakat.

Kemudian meningkatkan efek berganda (multiplier effect) melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja, pajak, dan peningkatan ekonomi sektor riil, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Hendrawan Supratikno PLN Listrik Darmawan Prasodjo PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :