Rabu, 24/04/2024 02:50 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp11.538.374.001.

Sidang pembacaan amar tuntutan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum eks penyidik KPK, Stepanus Robbin Pattuju dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Stepanus bersama dengan pengacara Maskur Husain telah terbukti menerima suap terkait pengurusan beberapa perkara korupsi di KPK, sebanyak Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Stepanus Robin) berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).

Selain itu, jaksa juga menuntut Stepanus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,320 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan maka harta benda Stepanus akan dirampas dan dilelang.

"Jika harta benda tidak tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Semantara itu, Maskur Husain dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Maskur Husain juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar dengan ketentuan yang sama. Jika tidak mencukupi, maka Maskur Husain akan diganti pidana penjara selama lima tahun.

Adapun, Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Stepanus Robin yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Stepanus juga dinilai telah merusak citra KPK dan Polri. Dia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sedangkan hal meringankan yakni Stepanus Robin belum pernah dihukum.

Menurut jaksa, Stepanus Robin bersama Maskur Husain terbukti menerima uang Rp11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang berperkara di KPK.

Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu seorang advokat bernama Maskur Husain. Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS bila dikurskan sekitar Rp513.297.001.

3. Dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000;

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000;

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Sehingga total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp11.538.374.001.

Robin dinilai melanggar Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sidang Tuntutan Suap Penanganan Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :