Syafira | Senin, 06/12/2021 15:18 WIB
Novel Baswedan Cs saat keluar dari KPK. (Foto: Dok Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak 44 dari total 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula 57 orang karena satu meninggal dunia, menerima tawaran sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan 44 orang tersebut menerima tawaran dengan mengisi surat pernyataan kesediaan menjadi
ASN Polri.
"Berdasarkan hasil sosialisasi dengan mengisi surat perjanjian dan yang bersedia menjadi
ASN Polri itu ada sekitar 44 orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Kemudian delapan orang menyatakan untuk menolak tawaran sebagai
ASN Polri dan empat lainnya tengah dalam proses pertimbangan lebih lanjut.
"(Sisanya) menunggu konfirmasi dari empat orang. Kami memberikan waktu sampai dengan esok pagi," lanjutnya.
Terpisah, penyidik senior
KPK Novel Baswedan menyebut dirinya merupakan bagian dari 44 orang yang menerima tawaran sebagai
ASN Polri. Meski begitu, Novel tidak membeberkan lebih lanjut perihal alasan dirinya menerima tawaran tersebut.
"Ya, saya posisinya menerima," jelas Novel.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan mantan pegawai
KPK yang menerima tawaran sebagai
ASN Polri tidak akan langsung menduduki jabatan tersebut.
Novel Baswedan Cs akan mengikuti uji kompetensi atau assesment terlebih dulu untuk menentukan jabatan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
"Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai
KPK yang akan bergabung sebagai
ASN Polri," jelas Dedi.
KEYWORD :
Novel Baswedan ASN Polri KPK