Kamis, 25/04/2024 23:53 WIB

Menteri Trenggono: Penangkapan Terukur di 11 WPPNRI Mulai 2022

Investasi kelautan sangat potensial, tapi harus jaga kelestarian

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam acara KADIN di Badung, Bali

Bali, Jurnas.com - Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian hadir pada Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali (3/12/2021).

Setelah mengikuti acara pembukaan Rapimnas yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo, Menteri KKP Trenggono memaparkan potensi investasi di bidang kelautan dan perikanan pada Business Forum yang bertemakan Ekonomi Nasional dan Daerah "Pemberdayaan Ekonomi".

"Saya berharap potensi investasi sektor KP dapat dioptimalkan dengan baik oleh para pelaku usaha," ungkap Trenggono.

Menteri KKP Trenggono juga menyampaikan bahwa besarnya potensi investasi sejalan dengan rencana KKP dalam menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang akan dilakukan pada awal tahun 2022.

Kata Trenggono, kebijakan serupa dilakukan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru. Ia pun yakin, kebijakan tersebut selain sebagai penopang ketahanan pangan, juga memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional.

"Peluang investasi terbuka lebar bagi semua pihak, namun pelaku usaha harus mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan oleh pemerintah, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan laut," tegasnya.

Bagi Trenggono, kesehatan laut menjadi kunci usaha perikanan yang dilakoni agar dapat berjalan dalam jangka waktu panjang dan tetap dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya.

"Laut akan terus berproduksi optimal jika lingkungannya juga dalam kondisi yang sehat, dan pada akhirnya membawa manfaat sosial dan ekonomi sebesar-besarnya bagi setiap pihak yang bergantung padanya," tuntas Trenggono.

Adapun Mendagri Tito Karnavian berharap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dapat menjadi mitra strategis dalam pembangunan di desa dan perbatasan.

Pasalnya, sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo, desa kini tak lagi sebatas objek pembangunan, melainkan juga sebagai subjek pembangunan. Apalagi menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lantas dibentuk kementerian khusus yang menangani desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

"Kita harapkan para pengusaha terutama KADIN ini menjadi salah satu mitra penting, (agar) kepala desa ini bisa membangkitkan desanya," kata Tito.

Keseriusan pemerintah terhadap desa juga ditandai dengan adanya alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai pembangunan di desa melalui Dana Desa. Tak hanya untuk pemerataan pembangunan, dana desa juga diharapkan berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi desa.

Mendagri pun berpendapat, kepala desa perlu memiliki jiwa entrepreneur agar dapat mengembangkan potensi desanya. Walau demikian, ia menyadari tak semua kepala desa memiliki pola pikir untuk dapat menghidupkan ekonomi desanya.

Untuk itu, dengan adanya sinergi dari KADIN, diharapkan kepala desa memiliki ide-ide untuk dapat mengembangkan potensi dan menghidupkan perekonomian di desa.

"Saya minta betul kepada KADIN, supaya KADIN yang mengurusi pedesaan, menggerakkan pengusaha yang di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan kepala desa," tutur Tito Karnavian.

KEYWORD :

Kementerian Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono penangkapan terukur KADIN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :