Jum'at, 19/04/2024 14:08 WIB

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Sidang perdana Azis akan digelar pada Senin (6/12) pekan depan.

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijadwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, (3/12).

Ali memastikan tim jaksa telah menyiapkan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan lancar.

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” tegas Ali.

Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin menjadi kewenangan pengadilan. Azis diduga menyuap penyidik KPK terkait penanganan perkara.

Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Sementara itu, Robin lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa. Robin segera dituntut.

Dalam proses persidangan Robin, Azis disebut meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Hal itu disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Penyampaian terkait fee ini terlontar saat Mustafa bertandang ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu Azis berkat bantuan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, yang merupakan kader Partai Golkar.

"Waktu itu pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ujar Mustafa yang memberikan kesaksian secara virtual.

"Apakah ada pembicaraan terkait dengan persentase atau nominal sekitar 8 persen?" tanya jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.

"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi, saya bilang sama pak Azis, nanti saudara Taufik [Taufik Rahman, eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah] saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," jawab Mustafa.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK DAK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :