Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut kepala desa yang kedapatan korupsi dalam jumlah kecil tak perlu dipenjara menuai kritik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh. Korupsi tidak bisa dinilai dari besar atau kecil jumlah uang yang dicuri.
"Korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Misalnya, kata dia, kepala desa melakukan korupsi puluhan juta. Secara nominal, mungkin kecil, tapi jika dilakukan terhadap sektor esensial maka akan berdampak pada hajat hidup masyarakat desa.
ICW pun meminta Alex cermat dalam membaca secara utuh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.
"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor," kata Kurnia.
Alex dinilai terlalu menyederhanakan permasalahan korupsi. Dikatakan Kurnia, jika yang dimaksud ingin mendorong restorative justice, pendapat itu keliru.
Pasalnya, restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi.
"Terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," tutup Kurnia.
KEYWORD :ICW KPK Alexander Marwata Korupsi Kepala Desa