Kamis, 25/04/2024 16:49 WIB

SUSU Dapat Jamin Keadilan Bagi Semua Pihak

Sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92, maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam `Sosialisasi Penyusunan Struktur dan Skala Upah serta Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)` di Denpasar, Bali (2/11/2021). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Denpasar, jurnas.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintahan daerah dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar “Sosialisasi Penyusunan Struktur dan Skala Upah serta Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)” di Denpasar, Bali (2/11/2021).

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan ada korelasi antara PP/PKB dengan kebijakan pengupahan. Yakni pelaksanaan kebijakan pengupahan dapat menjadi materi muatan syarat kerja yang diatur dalam PP/PKB.

Sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92, maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"SUSU harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB," kata Dirjen menyebut pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Indah Anggoro berpendapat SUSU memiliki manfaat bagi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha dan manfaat bagi pemerintah akan menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

"Bagi pekerja manfaatnya menjamin aspek keadilan (tak ada diskriminasi), kesetaraan upah, kenyamanan bekerja, menciptakan suasana kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas," katanya.

Melalui sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB ini diharapkan ASN di pemda dan unsur pengusaha/manajemen perusahaan, dapat mengetahui urgensi yang harus diperhatikan dalam penerapan Struktur dan Skala Upah, PP dan PKB.

"Lewat forum sosialisasi ini, kami juga ingin mendapatkan masukan dari para peserta mengenai penerapan SUSU, PP/PKB yang telah berjalan di masing-masing daerah atau perusahaan," kata Indah Anggoro Putri.

Indah Anggoro Putri menambahkan kegiatan sosialisasi ini sangat penting karena merupakan salah satu sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan perwakilan pengusaha/manajemen perusahaan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial.

"Forum-forum seperti ini akan terus kami lakukan untuk memperkuat konsolidasi dan kolaborasi guna memastikan terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial secara baik," kata Indah.

Sosialisasi penyusunan SUSU dan PP/PKB diikuti oleh 80 orang peserta. Sebanyak 15 orang mewakili unsur Pemkab/Pemkot/Pemprov, meliputi pejabat struktural dan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker dan 65 pengusaha/manajemen perusahaan di Bali.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri Skala Upah Sosialisasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :