Rabu, 24/04/2024 04:52 WIB

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Cukai Bintan

Lembaga Antikorupsi menduga ada pihak lain yang turut serta menerima dan menikmati uang hasil korupsi dalam kasus ini.

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Pelabuhan Bebas, Kabupaten Bintan.

Lembaga Antikorupsi menduga ada pihak lain yang turut serta menerima dan menikmati uang hasil korupsi dalam kasus ini. KPK bakal terus mendalami dugaan tersebut.

"Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh Tim Penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan," kata  Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/11).

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol sejak tahun 2017 hingga 2018.

Sementara Mohd Saleh diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Negara diduga dirugikan sekira Rp 250 miliar atas perbuatan kedua tersangka itu.

Atas dugaan perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pengaturan Barang Cukai KPK Tersangka Baru Bintan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :