Rabu, 24/04/2024 23:48 WIB

Berkas Perkara Azis Syamsuddin Diserahkan ke Pengadilan

Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Selasa (30/11).

Berkas perkara Azis diserahkan  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia akan menjalani persidangan perkara dugaan suap dalam waktu dekat.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Ali mengatakan Azis saat ini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu waktu persidangan yang ditentukan majelis hakim.

"Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Ali.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Sementara itu, Robin lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa. Robin segera dituntut.

Dalam proses persidangan Robin, Azis disebut meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Hal itu disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Penyampaian terkait fee ini terlontar saat Mustafa bertandang ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu Azis berkat bantuan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, yang merupakan kader Partai Golkar.

"Waktu itu pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ujar Mustafa yang memberikan kesaksian secara virtual.

"Apakah ada pembicaraan terkait dengan persentase atau nominal sekitar 8 persen?" tanya jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto.

"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi, saya bilang sama pak Azis, nanti saudara Taufik [Taufik Rahman, eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah] saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," jawab Mustafa.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK DAK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :