Sabtu, 20/04/2024 20:49 WIB

Perwakilan Pemprov DKI dan Dirut Jakpro Kembali Sambangi KPK

Kedatangan mereka diduga terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ajang balap mobil Formula E.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syafulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, Widi Amanasto di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto bersama Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syafulloh Hidayat kembali menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/11).

Keduanya datang didampingi oleh tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto. Pantauan Jurnas.com mereka tiba sekitar pukul 13.10 WIB.

Kedatangan mereka diduga terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ajang balap mobil Formula E oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

"Info yang kami peroleh, masih terkait kegiatan penyelidikan yg sedang KPK lakukan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.

Sebelumnya, ketiganya pun telah mendatangi Gedung KPK pada Selasa (9/11) lalu. Kedatang itu untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman yang berisi seluruh proses pelaksanaan Formula E.

Penyerahan dokumen itu diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. Dokumen itu diharapkan bisa membantu KPK mendalami penyelidikan Formula E

"Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir. Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," kata Syaefulloh di Gedung Merah Putih KPK.

Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi Formula E. Lembaga Antikorupsi memastikan penyelidikan rasuah ini tidak sembarangan. Sebab, setiap kasus itu dibuka karena adanya alat bukti.

KPK menegaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu sudah sesuai dengan aturan. KPK tak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

KEYWORD :

Pemprov DKI Formula E KPK PT Jakpro Balap Mobil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :