Rabu, 24/04/2024 03:50 WIB

Korupsi Mesin Giling Tebu, KPK Periksa Eks Petinggi PTPN XI

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.

Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.

Saksi yang diperiksa ialah mantan Kepala Devisi Teknik PTPN XI, Reda. Dia diperiksa untuk tersangka Budi Adi Prabowo, mantan Direktur Produksi PTPN XI.

"Hari ini, bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Tsk BAP (Budi Adi Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11).

Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mesin giling tebu ini pada Kamis (25/11).

Kasus ini bermula saat kedua tersangka bertemu pada 2015. Dari hasil pertemuan itu, mereka menyepakati agar pelaksanaan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dikerjakan oleh Arif. Walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif.

Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi. Setelah itu, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Di mana, Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri senilai Rp78 Miliar.

Dia juga diduga menyiapkan data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif yaitu senilai Rp 79 miliar.

Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi Adi. Bahkan, KPK menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Mesing Giling Tebu KPK PTPN Adi Budi Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :